Syarat Nikah di KUA: Dokumen, Biaya & Prosedur

Persyaratan Menikah di Indonesia

Bagi kamu yang berencana menikah secara resmi dan ingin prosesnya berjalan lancar, penting banget untuk tahu apa saja syarat nikah di KUA. Banyak calon pengantin yang baru menyadari betapa rumitnya urusan administrasi setelah mendekati hari H. Padahal, kalau semua dokumen sudah disiapkan sejak awal, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan tanpa drama.

Nah, masalah-masalah kecil seperti itu sebenarnya bisa dihindari kalau kamu paham alur dan dokumen yang dibutuhkan. Yuk, kita bahas satu per satu biar kamu siap menghadap petugas KUA dengan senyum lebar.

Kenapa Banyak Orang Pilih Nikah di KUA?

KUA atau Kantor Urusan Agama adalah lembaga di bawah Kementerian Agama yang mengurus segala hal terkait pernikahan bagi umat Islam. Dari pendaftaran calon pengantin, pemeriksaan dokumen, bimbingan pra-nikah, hingga pencatatan dan penerbitan buku nikah, semuanya dilakukan di sini.

Mungkin kamu juga bertanya-tanya, kenapa sekarang makin banyak pasangan yang memilih nikah di KUA dibanding di gedung atau hotel mewah? Jawabannya sederhana: karena lebih praktis, hemat, dan sah secara hukum.

Selain tidak dikenakan biaya, menikah di KUA juga minim risiko kesalahan administrasi. Semua langsung diurus oleh petugas yang memang ahli di bidang pencatatan pernikahan. Kamu tinggal datang di hari yang ditentukan, membawa wali, saksi, dan mahar semuanya beres.

Buat pasangan muda yang ingin memulai hidup baru dengan sederhana, nikah di KUA terasa lebih intim dan bermakna. Banyak juga yang sengaja menikah di KUA dulu untuk menghemat biaya, lalu mengadakan resepsi beberapa bulan kemudian ketika dana sudah siap.

Selain itu, menikah di KUA juga lebih efisien waktu. Proses akad bisa dilakukan pagi atau siang hari sesuai jadwal penghulu. Bahkan, beberapa KUA di Jakarta sudah menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan pranikah yang ramah banget untuk calon pengantin baru.

Syarat Nikah di KUA (Dokumen yang Harus Disiapkan)

Nah, bagian ini yang sering bikin pusing karena banyak yang belum tahu dokumen apa saja yang wajib dibawa. Padahal, kalau kamu siapkan dari jauh-jauh hari, semuanya bisa beres dalam waktu singkat. Berikut daftar syarat nikah di KUA yang harus kamu lengkapi:

Dokumen dari Calon Pengantin Pria dan Wanita:

  • Fotokopi KTP dan KK (2 lembar masing-masing).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar (berdampingan, berlatar biru).
  • Surat pengantar nikah (N1, N2, N3, dan N4) dari kelurahan atau desa sesuai domisili.
  • Surat izin orang tua (N5) jika usia belum 21 tahun.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar domisili).
  • Ijazah terakhir (kadang diminta oleh beberapa KUA untuk pencatatan data).

Baca juga :  Cara Mengurus Numpang Nikah Beda Kota

Tambahan Dokumen Jika Statusnya Khusus:

  • Janda atau duda: sertakan surat cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
  • WNI yang menikah dengan WNA: perlu surat izin dari Kedutaan serta dokumen legalisasi dari Kemenkumham dan Kemenlu.

Mimin sarankan kamu buat checklist sederhana supaya nggak ada yang terlewat. Banyak calon pengantin yang bolak-balik cuma karena lupa fotokopi satu lembar dokumen, padahal hal kecil, tapi bisa tunda jadwal akad kamu.

Syarat Nikah di KUA Jakarta

Buat kamu yang berdomisili di ibu kota, syarat nikah di KUA Jakarta pada dasarnya sama dengan daerah lain. 

Khusus untuk wilayah seperti Jakarta, proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui sistem resmi SIMKAH.

Selain itu, karena permintaan tinggi, sebaiknya kamu daftar lebih awal, minimal 1 bulan sebelum tanggal akad. Di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, jadwal penghulu sering padat terutama di akhir pekan.

Prosedur Daftar Nikah di KUA

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa mulai mendaftar ke KUA. Prosesnya sekarang sudah jauh lebih mudah karena sebagian bisa dilakukan online lewat situs simkah.kemenag.go.id. 

Tapi kalau kamu lebih nyaman datang langsung, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi KUA sesuai domisili calon pengantin perempuan.

Umumnya pencatatan dilakukan di wilayah tempat tinggal calon pengantin wanita.

  1. Serahkan berkas ke petugas.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, kamu akan diminta melengkapinya dulu.

  1. Ikuti bimbingan pra-nikah.

Biasanya calon pengantin diwajibkan mengikuti sesi bimbingan tentang kehidupan rumah tangga, komunikasi, dan hukum pernikahan.

  1. Penetapan tanggal akad.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kamu bisa menentukan tanggal akad nikah sesuai ketersediaan penghulu.

  1. Pelaksanaan akad dan pencatatan.

Di hari H, penghulu datang ke lokasi (jika di luar KUA) atau kamu bisa melangsungkan akad di kantor KUA langsung. Setelah itu, kamu akan menerima buku nikah resmi.

Proses ini umumnya memakan waktu 10-14 hari kerja jika semua dokumen lengkap. Jadi, jangan menunda mendaftar kalau tanggal pernikahanmu sudah ditentukan.

Biaya Nikah di KUA

Banyak yang masih salah paham soal biaya nikah di KUA. Faktanya, menikah di KUA pada jam kerja itu gratis. Tapi kalau kamu ingin akad dilaksanakan di luar KUA (misalnya di gedung, rumah, atau taman), ada biaya resmi sebesar Rp600.000 sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014.

Biaya ini disetorkan ke bank melalui rekening resmi, bukan dibayar langsung ke petugas. Jadi hati-hati kalau ada oknum yang minta uang tambahan.

  • Nikah di KUA (jam kerja) = Gratis
  • Nikah di luar KUA = Rp600.000 (bayar via bank)

Tips agar Proses Nikah di KUA Lancar

Mimin punya beberapa tips supaya semua urusan KUA kamu berjalan tanpa hambatan:

  1. Cek ulang kelengkapan berkas minimal 2 minggu sebelum daftar.
  2. Datangi KUA lebih pagi biar nggak antre lama, apalagi di musim ramai seperti bulan Syawal atau akhir tahun.
  3. Gunakan pakaian rapi dan sopan saat menyerahkan berkas, karena ini urusan resmi negara.
  4. Simpan semua bukti pembayaran dan surat rekomendasi. Kadang dibutuhkan saat verifikasi ulang.

Hal kecil seperti telat membawa fotokopi atau salah tulis nama di NIK bisa bikin kamu harus balik lagi ke kelurahan. Jadi, lebih baik dicek berkali-kali daripada stres di akhir.

Wujudkan Pernikahan Impianmu Bersama Nikahimpian.com

Mengurus persyaratan menikah memang membutuhkan waktu dan perhatian, tapi semuanya bisa dijalani dengan lancar jika kamu tahu langkah-langkahnya. Dengan menikah secara sah dan tertib administrasi, kamu dan pasangan akan lebih tenang menatap masa depan.

Untuk kamu yang tinggal di Jakarta, kalau tidak mau repot dengan teknis dan ingin fokus ke momen spesialnya saja, menggunakan wedding organizer Jakarta bisa menjadi pilihan bijak. Mereka bisa bantu dari A sampai Z, termasuk urusan legalitas, dekorasi, hingga koordinasi di hari H.

NikahImpian.com – Wedding Organizer dan Undangan Digital Terbaik di Jakarta.

Bersama kami, wujudkan pernikahan impianmu dengan proses yang mudah, profesional, dan berkesan dari awal sampai akhir.

Semoga artikel ini membantumu melewati proses administrasi pernikahan dengan lebih mudah. Selamat menempuh hidup baru!