Syarat Numpang Nikah Beda Kota Terbaru: Dokumen & Prosedurnya

numpang nikah

Bagi kamu yang rencana menikah tapi domisili kamu dan pasangan berbeda kota, pasti sempat bingung soal syarat numpang nikah beda kota. Apalagi kalau kamu baru pertama kali mengurus administrasi pernikahan. Banyak calon pengantin yang awalnya mengira cukup daftar di KUA tempat acara digelar, padahal prosesnya sedikit lebih panjang dari itu.

Yuk kita bahas satu-satu syarat numpang nikah beda kota baik untuk perempuan maupun laki-laki. Lengkap sama dokumen dan alurnya.

Apa Itu Numpang Nikah?

Numpang nikah maksudnya adalah ketika akad nikah dilakukan di KUA yang berbeda dengan domisili kamu yang tercatat di KTP, biasanya sesuai domisili calon pengantin perempuan.

Misalnya, kamu tinggal dan ber-KTP di Bandung, tapi akad nikahnya mau dilangsungkan di rumah calon istri di Jakarta Selatan. Nah, berarti kamu butuh surat numpang nikah dari KUA Bandung ke KUA Jakarta Selatan.

Tujuannya? Biar pernikahanmu tetap tercatat secara resmi di negara. Tanpa proses ini, data kamu gak bisa masuk ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pusat.

Dalam istilah administrasi, kamu butuh yang namanya surat rekomendasi nikah (Model N2 & N4) dari KUA domisili asal, yang kemudian diserahkan ke KUA tempat akad dilaksanakan. Proses ini tidak sulit, tapi memang ada beberapa tahapan dan dokumen yang harus kamu penuhi.

Syarat Numpang Nikah Beda Kota

Sebelum ke KUA, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen berikut. Syarat ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan, meski ada sedikit perbedaan dalam alur administratifnya.

Dokumen Umum dari Kedua Calon Pengantin

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Pas foto 2×3 atau 3×4 (berdampingan, latar biru).
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah).
  • Formulir N2 (Surat Keterangan Asal Usul).
  • Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai).
  • Formulir N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua).
  • Surat izin orang tua (N5) jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.

Baca juga : Syarat Nikah di KUA (Dokumen, Biaya & Prosedur)

Syarat Numpang Nikah Beda Kota untuk Perempuan

Kalau kamu sebagai pihak perempuan yang mau menikah di luar kota tempat domisili KTP, maka:

  • Datang ke kantor kelurahan/desa untuk minta formulir N1–N4.
  • Lalu, bawa semua formulir ke KUA asal untuk minta surat rekomendasi nikah.
  • Surat rekomendasi ini nantinya diserahkan ke KUA tempat akad nikah berlangsung.

Contoh: kamu tinggal di Bekasi tapi mau akad di Jakarta Selatan, berarti kamu harus mengurus rekomendasi nikah di KUA Bekasi dulu, baru nanti dibawa ke KUA Jakarta Selatan.

Syarat Numpang Nikah Beda Kota untuk Laki-laki

Untuk calon pengantin laki-laki, prosedurnya mirip tapi sedikit lebih sederhana. Umumnya, calon mempelai pria cukup menyiapkan dokumen dari kelurahan dan KUA asal, lalu membawa berkas tersebut ke KUA tempat calon istri berdomisili.

Kenapa ke sana? Karena dalam aturan, pernikahan biasanya dicatat di KUA wilayah calon pengantin perempuan. 

Jadi, KUA tempat perempuan tinggal akan menjadi lokasi resmi pencatatan akad.

Prosedur Mengurus Numpang Nikah di KUA

Biar nggak bingung, Mimin urutkan langkah-langkah praktisnya. Ini panduan resmi yang berlaku di sebagian besar KUA di Indonesia, termasuk Jakarta.

  1. Datang ke Kelurahan atau Desa Tempat Domisili.

Di sini kamu akan mengurus surat pengantar nikah (formulir N1, N2, N3, N4). Biasanya proses ini butuh waktu 1-2 hari kerja.

  1. Bawa Berkas ke KUA Domisili Asal.

Setelah surat dari kelurahan jadi, kamu serahkan ke KUA asal untuk diverifikasi. Petugas akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Nikah (SRN).

  1. Serahkan Surat Rekomendasi ke KUA Tempat Akad.

Nah, SRN ini dibawa ke KUA tempat kamu mau menikah. Di sana, kamu akan melengkapi dokumen dari calon pasangan, menentukan jadwal akad, dan membayar biaya resmi (jika akad dilakukan di luar KUA).

  1. Jadwalkan Pemeriksaan dan Bimbingan Pra-Nikah.

Biasanya calon pengantin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan data dan mengikuti bimbingan pranikah. Ini wajib untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak.

  1. Pelaksanaan Akad Nikah.

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan jadwal disepakati, kamu tinggal menunggu hari H. Penghulu dari KUA tempat akad akan hadir dan mencatat pernikahan secara resmi.

Waktu pengurusan biasanya tidak lebih dari 10 hari kerja, tergantung seberapa cepat kamu menyiapkan dokumennya.

Berapa Biaya Numpang Nikah di KUA?

Pertanyaan ini cukup sering ditanyakan. Jadi, Mimin luruskan ya, biaya nikah di KUA tetap sama, baik kamu numpang nikah atau tidak.

Tidak ada biaya tambahan untuk surat numpang nikah. Semua proses surat menyurat dari RT sampai KUA itu gratis, asalkan kamu melakukan akad di KUA dan pada jam kerja.

Biaya hanya muncul jika kamu:

  • Akad nikah di luar kantor KUA
  • Menikah di luar jam kerja (malam/minggu/libur)
  • Butuh legalisasi ulang karena dokumen expired

Biaya resmi adalah Rp 600.000 (PNBP), yang dibayarkan ke kas negara via transfer bank, e-payment, atau ATM. Bukan disetor ke petugas KUA secara langsung ya.

Tips Agar Proses Numpang Nikah Berjalan Lancar

Mimin kasih beberapa tips penting yang bisa menyelamatkan kamu dari stres menjelang hari akad:

  1. Urus dokumen jauh-jauh hari. Minimal satu bulan sebelum tanggal akad. Karena kalau domisilinya beda kota, proses pengiriman surat rekomendasi bisa makan waktu.
  2. Selalu bawa dokumen asli saat verifikasi. Jangan hanya fotokopi. Petugas biasanya akan memeriksa keaslian berkas sebelum menerima salinan.
  3. Pastikan alamat dan NIK di semua dokumen sama. Beda satu huruf saja bisa bikin berkas ditolak.
  4. Gunakan jasa Wedding Organizer jika kamu sibuk. WO berpengalaman biasanya tahu persis langkah administratif dan bisa bantu koordinasi dengan pihak KUA.
  5. Hindari mengurus mendadak. Banyak calon pengantin panik karena daftar nikah terlalu mepet dengan hari H.

Percaya deh, kalau urusan administratif ini beres lebih dulu, kamu bisa fokus ke hal-hal yang lebih menyenangkan, seperti memilih undangan digital, baju akad, dan dekorasi.

Wujudkan Pernikahan Tanpa Ribet Bersama NikahImpian.com

Kalau kamu ingin resepsi pernikahan tanpa pusing mengurus dekorasi, venue, administrasi dan teknis, serahkan semuanya pada NikahImpian.com

Kami bukan hanya Wedding Organizer terbaik di Jakarta, tapi juga menyediakan undangan digital pernikahan yang elegan, interaktif, dan mudah disebar ke seluruh tamu.

Tim kami sudah berpengalaman membantu banyak pasangan beda kota mengatur pernikahan mereka dengan lancar, mulai dari pengurusan surat rekomendasi, jadwal akad, hingga dekorasi dan dokumentasi di hari H.

NikahImpian.com – Wedding Organizer dan Undangan Digital Terbaik di Jakarta.

Wujudkan pernikahan impianmu bersama tim profesional yang siap bantu dari awal sampai akhir. Nikah lebih tenang, tanpa ribet, dan tetap berkesan.